Regulator keuangan Jepang, Financial Services Agency (FSA), baru-baru ini mengeluarkan permohonan kepada bursa kripto untuk menerapkan penundaan penarikan dan langkah-langkah perlindungan lainnya. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan aset digital yang semakin kompleks.
Pada hari Kamis, FSA mengungkapkan bahwa mereka bersama dengan National Police Agency telah meminta langkah-langkah ini di tengah meningkatnya kerugian di antara pengguna bursa kripto. Kasus-kasus di mana dana yang diperoleh melalui skema penipuan ditransfer ke akun bursa juga menjadi perhatian utama.
Dalam permintaan tersebut, bursa diminta untuk membatasi penarikan kripto selama periode tertentu setelah pelanggan melakukan setoran uang fiat atau membeli aset digital. Selain itu, platform juga diminta untuk mewajibkan pengguna mendaftar terlebih dahulu alamat penarikan kripto dan menerapkan periode tunggu sebelum alamat baru dapat digunakan.
Permintaan ini disampaikan kepada Japan Virtual and Crypto Assets Exchange Association, yang merupakan badan pengatur mandiri untuk bursa kripto di Jepang.
Beberapa langkah perlindungan lain yang diusulkan mencakup batas penarikan spesifik untuk setiap pelanggan, pemantauan transaksi dan lingkungan akses yang lebih kuat, autentikasi multifaktor yang tahan terhadap phishing, serta pemeriksaan untuk memastikan bahwa nama pengirim bank sesuai dengan nama pemegang akun kripto.
Namun, langkah-langkah ini bukanlah aturan yang mengikat. FSA menyatakan bahwa bursa seharusnya menentukan cara untuk menerapkan langkah-langkah ini berdasarkan operasi, layanan, dan risiko penyalahgunaan yang dihadapi.
Dalam konteks Indonesia, permintaan Jepang ini bisa menjadi pelajaran bagi regulator lokal untuk lebih aktif dalam mengawasi industri kripto yang sedang berkembang. Dengan maraknya penipuan dalam investasi digital, penting bagi bursa kripto di Indonesia untuk mengimplementasikan langkah-langkah serupa guna melindungi pengguna.